Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Aturan Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Jubir Partai Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:31:00 WIB
Soroti Aturan Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Jubir Partai Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menetapkan JHT dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar di BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.

"Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu," ujar Yerry, Sabtu (12/2/2022).

Yerry Tawalujan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat memahami bahwa Peraturan Menteri tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun.

Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.

"Aturan JHT itu baik untuk memberi jaminan keuangan saat hari tua atau uang pensiun. Tetapi, kalau ada pekerja yang di-PHK di usia 31 tahun, sangat lama menunggu 25 tahun baru JHT cair," kata Yerry.

"Kami sarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Kebijakan Perlindungan Sosial bagi pekerja yang kena PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi, saat pekerja di-PHK, ada jaminan keuangan, plus saat mereka masuk usia pensiun, JHT juga cair," ujar Yerry.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut