Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Kekosongan Kepala Daerah, PKS Dorong Revisi UU Pemilu

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:26:00 WIB
Soroti Kekosongan Kepala Daerah, PKS Dorong Revisi UU Pemilu
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PKS mengkritisi beberapa pendapat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 (RUU Pemilu). Salah satu yang disoroti yakni dampak kekosongan kepala daerah.

Seperti misalnya, pendapat menyatakan penjabat kepala daerah (PJ) dan kepala daerah definitif memiliki kewenangan yang sama saat memimpin daerah saat adanya kekosongan akibat keserentakan pilkada.

"PJ yang akan ditunjuk apabila pilkada tetap dilaksanakan serentak 2024 memiliki kewenangan dan legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah definitif," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan PJ. Namun, PJ dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

"Namun, perlu di ingat Pejabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tuturnya.

Politikus PKS ini mengingatkan, PJ merupakan jabatan administrasi negara bukan jabatan politik hasil dari pemilihan, jadi legitimasinya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif.

Surahman menyebut revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi sebuah keharusan.

"PJ itu jabatan administrasi bukan hasil pemilihan, jadi legitimasi nya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. Maka, revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan sebuah keniscayaan, dimana saat ini kita butuh pemerintahan daerah yang efektif dalam menghadapi dampak Covid 19," ujar Surahman.

Menurut Surahman, pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan berbarengan dengan pileg dan pilpres pada tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu merupakan kesalahan produk legislatif, sehingga perlu direvisi. Tapi yang harus dipahami bahwa keputusan DPR dan pemerintah saat itu, dikarenakan persepsi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak, berbeda dengan saat ini, di mana MK memberikan 6 alternatif pemilu serentak, dimana tidak ada kewajiban pilkada dilakukan bersamaan waktunya.

"Saat ini MK memberikan 6 alternatif pemilu serentak, dimana tidak ada kewajiban pilkada dilakukan bersamaan waktunya. Menurut MK pemilu serentak hanya mengikat untuk pilpres, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Jadi sudah selayaknya UU pemilu direvisi sesuai dengan putusan MK dan pengalaman pemilu serentak 2019," ujarnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini mengaku heran dengan sikap presiden dan partai politik yang menolak revisi UU pemilu dikarenakan UU tersebut belum diterapkan.

"Seharusnya kita belajar dari pengalaman pemilu serentak 2019. Pelaksanaan pemilu serentak 2019, begitu berat bagi penyelenggara pemilu, ratusan petugas meninggal dunia akibat kelelahan, masa iya kita baru merevisi UU pemilu setelah kejadian tersebut terulang kembali. Aneh kalau semua hal yang kita tahu akan berakibat buruk harus kita lakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengalaman dan melakukan perbaikan," ujarnya.

"Menambah jumlah petugas agar bisa bekerja bergantian menjadi solusi janggal karena perhitungan dan rekapitulasi harus diikuti, disaksikan, dan disahkan oleh seluruh penyelenggara pemilu," kata Surahman

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut