Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022

Rabu, 22 September 2021 - 12:47:00 WIB
Soroti Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.  (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Acara ini digelar secara virtual pada Rabu (22/9/2021).

Penandatanganan SKB Tiga Menteri terkait Libur Nasional dan cuti bersama 2022 ini disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

Muhadjir memaparkan, penetapan jadwal cuti bersama pada 2022 akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Karenanya yang saat ini sudah ditentukan baru libur nasionalnya saja.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (22/9).

Muhadjir menuturkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022 tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Penetapan ini juga melihat dari aspek pariwisata, ekonomi, dan lain sebagainya.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan aturan pelaksaan libur nasional dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sedangkan penetapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan oleh MenpanRB.

"Semoga tahun depan pandemi Covid sudah bisa diatasi dengan baik sehinga poin yang ketiga tadi (cuti bersama 2022) akan ditetapkan kemudian," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut