Soroti Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Acara ini digelar secara virtual pada Rabu (22/9/2021).
Penandatanganan SKB Tiga Menteri terkait Libur Nasional dan cuti bersama 2022 ini disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir memaparkan, penetapan jadwal cuti bersama pada 2022 akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Karenanya yang saat ini sudah ditentukan baru libur nasionalnya saja.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (22/9).
Cerita Nelayan Muara Angke Awalnya Takut Vaksinasi Covid-19 Kini Sadar
Muhadjir menuturkan, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2022 tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Penetapan ini juga melihat dari aspek pariwisata, ekonomi, dan lain sebagainya.
Cegah Varian Covid Baru, Satgas Minta Pengawasan Mobilitas di Dalam Negeri
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan aturan pelaksaan libur nasional dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sedangkan penetapan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan oleh MenpanRB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid sudah bisa diatasi dengan baik sehinga poin yang ketiga tadi (cuti bersama 2022) akan ditetapkan kemudian," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat