Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Bacaleg Perindo Tommy Tjokro Prihatin

Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:08:00 WIB
Soroti Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Bacaleg Perindo Tommy Tjokro Prihatin
Bacaleg Partai Perindo Tommy Tjokro mengaku prihatin dengan kasus perundungan yang menimpa siswa SMP di Cilacap. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bacaleg DPR Dapil DKI Jakarta III Partai Perindo Tjokro Utomo, B.Bus menyoroti kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial.

Tommy Tjokro, sapaan akrabnya, mengaku prihatin atas kasus tersebut. Dia juga menyayangkan pernyataan kepala sekolah (kepsek) yang seakan membela pelaku perundungan hanya karena memiliki prestasi di bidang bela diri.

"Padahal jelas-jelas pencak silat itu ilmu bela diri. Kita membela diri, bukan menyerang orang yang tidak melawan. Itu tidak layak diucapkan," kata Tommy dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertajuk 'Indonesia Darurat Perundungan di Sekolah, Solusinya Bagaimana?'," Senin (23/10/2023).

Tommy mengatakan, setelah kasus tersebut viral di media sosial dan dorongan publik juga sangat tinggi, akhirnya polisi menindak pelaku. 

"Makanya sekarang netizen dianggap berkuasa menentukan pergerakan hukum atau pergerakan hukum yang ada. Polisi lebih gerak cepat (gercep), peradilan lebih gercep karena sosial media membuka semua," ujar Tommy.

Karena itu, Tommy mendorong polisi untuk menuntaskan kasus perundungan tersebut. Selain itu, dirinya juga meminta sekolah untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kasus perundungan di sekolah tidak terjadi lagi.

"Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus perundungan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan pantauan dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah.

Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Bahkan, meski korban sudah meminta ampun, pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.

Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban berinisial FF (14).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka saat ini masih terus diperiksa secara intensif. Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. 

Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut