Sosialisasi Physical Distancing, Polri: Sesuai Kultur dan Adat Istiadat
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan menggelar acara yang dapat mengumpulkan masa. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan kultur.
"Maklumat itu sudah kami sampaikan dan edukasikan sampai tingkat bawah mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek tingkat Pospol berbagai metode sudah disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung BNPB, Senin (6/4/2020).
Argo menjelaskan sosialisasi pelarangan berkumpul selaras dengan maklumat Kapolri yang telah disampaikan dari jajaran aparat kepolisian tingkat mabes hingga Polsek. Sosialiasi tidak berkumpul selama wabah virus corona sudah disampaikan dan diajarkan sesuai dengan adat istiadat masing-masing daerah.
"Sesuai dengan sesuai kultur sesuai dengan adat istiadat setempat untuk sampaikan Maklumat Kapolri tersebut," ujar Argo.
Tujuan edukasi tersebut agar masyarakat mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sebab, tidak setiap orang positif Corona memiliki gejala.
"Intinya kita jangan sampai masih ada masyarakat yang lakukan kumpul, nongkrong jangan sampai kita bukan jadi pemutus rantai tapi harus jadi pemutus rantai virus tersebut," ucap Argo.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang terdiri dari 6 poin. Berikut enam poin lengkap:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq