Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 6 Dalang di balik Grup Facebook Fantasi Sedarah, Apa Motifnya?
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Admin Grup Fantasi Sedarah yang Ditangkap di Babakan Ciparay Bandung

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:03:00 WIB
Sosok Admin Grup Fantasi Sedarah yang Ditangkap di Babakan Ciparay Bandung
Tersangka dari kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang dihadirkan di Bareskrim Polri (foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sosok MR (20), admin grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap polisi di rumahnya kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung dikenal sebagai pemuda pendiam.

MR tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Babakan Ciparay. Rumah MR masuk ke dalam gang sempit yang hanya cukup dilalui satu mobil atau dua motor.

Warga kampung mengaku tidak tahu kronologi, kapan, dan di mana MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bahkan perangkat kelurahan dan Polsek Babakan Ciparay pun tidak tahu penangkapan MR.

Ketua RW Yogi Sulistio mengatakan, warga baru mengetahui MR ditangkap polisi setelah Ditressiber Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut.

"Tidak ada laporan (soal penangkapan MR) ke kami. Jangankan ke RT, RW, dan kelurahan, polsek (Polsek Babakan Ciparay) juga tidak tahu. Tahu itu (MR ditangkap polisi) setelah ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan," kata Yogi, Kamis (22/5/2025).

Menurut Yogi, MR merupakan pemuda pendiam dan jarang berbincang dengan warga. "Oh iya tahu (kenal dengan MR). (Usianya) 20 tahun. Belum nikah. Dia ngga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam," ujar Yogi.

Yogi menuturkan, warga sangat tidak menyangka MR menjadi admin grup tak senonoh Fantasi Sedarah. "Iyaa ngga nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga kaget," tuturnya.

Warga Babakan Ciparay, Neng mengaku terkejut MR ditangkap polisi karena menjadi admin grup FB 'Fantasi Sedarah' dan beritanya beredar di media.

"Pas saya keluar, ramai (warga) ngobrol-ngobrol itu (MR) ditangkap. Saya kaget," ujar Neng.

Diketahui, MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Ditres Polda Metro Jaya pada Senin19 Mei 2025 malam. Selain MR, polisi juga meringkus lima orang lainnya, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, keenam tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Para tersangka juga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook, yaitu, Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

"Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber menuturkan, motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi. Ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga motif ekonomi dengan menjual konten.

Seperti tersangka DK yang mematok tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto dan video.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut