Sosok Admin Grup Fantasi Sedarah yang Ditangkap di Babakan Ciparay Bandung
BANDUNG, iNews.id - Sosok MR (20), admin grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap polisi di rumahnya kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung dikenal sebagai pemuda pendiam.
MR tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Babakan Ciparay. Rumah MR masuk ke dalam gang sempit yang hanya cukup dilalui satu mobil atau dua motor.
Warga kampung mengaku tidak tahu kronologi, kapan, dan di mana MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bahkan perangkat kelurahan dan Polsek Babakan Ciparay pun tidak tahu penangkapan MR.
Ketua RW Yogi Sulistio mengatakan, warga baru mengetahui MR ditangkap polisi setelah Ditressiber Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut.
"Tidak ada laporan (soal penangkapan MR) ke kami. Jangankan ke RT, RW, dan kelurahan, polsek (Polsek Babakan Ciparay) juga tidak tahu. Tahu itu (MR ditangkap polisi) setelah ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan," kata Yogi, Kamis (22/5/2025).
Menurut Yogi, MR merupakan pemuda pendiam dan jarang berbincang dengan warga. "Oh iya tahu (kenal dengan MR). (Usianya) 20 tahun. Belum nikah. Dia ngga kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam," ujar Yogi.
Yogi menuturkan, warga sangat tidak menyangka MR menjadi admin grup tak senonoh Fantasi Sedarah. "Iyaa ngga nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga kaget," tuturnya.
Warga Babakan Ciparay, Neng mengaku terkejut MR ditangkap polisi karena menjadi admin grup FB 'Fantasi Sedarah' dan beritanya beredar di media.
"Pas saya keluar, ramai (warga) ngobrol-ngobrol itu (MR) ditangkap. Saya kaget," ujar Neng.
Diketahui, MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Ditres Polda Metro Jaya pada Senin19 Mei 2025 malam. Selain MR, polisi juga meringkus lima orang lainnya, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, keenam tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Para tersangka juga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook, yaitu, Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
"Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Dirtipidsiber menuturkan, motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi. Ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga motif ekonomi dengan menjual konten.
Seperti tersangka DK yang mematok tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto dan video.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki