Sosok Alex Tirta, Bos Alexis Penyewa Rumah Kertanegara Rp650 Juta per Tahun untuk Firli Bahuri
JAKARTA, iNews.id - Nama bos Hotel Alexis, Alex Tirta, ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia disebut menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, untuk Ketua KPK Firli Bahuri.
Tak tanggung-tanggung, Alex menyewa rumah itu senilai Rp650 juta per tahun. Rumah itu disewa dari pemiliknya berinisial E.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 adalah E, yang menyewakan rumah Kertanegara adalah Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10/2023).
Hanya saja, hingga kini belum diketahui hubungan antara bos Alexis dengan pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ujar Ade.
Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada Rabu (1/11/2023). Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB.
“(Diperiksa besok) jam 10.00 WIB,” ujar Ade Safri.
Diketahui rumah yang diduga safe house Firli Bahuri tersebut tidak luput dari penggeledahan tim penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Editor: Rizky Agustian