Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Ko Erwin Pemasok Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:54:00 WIB
Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba Ko Erwin dalam pengembangan kasus eks Kapolres Bima Kota. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga memasok sabu sekaligus memberikan uang suap kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia ditangkap di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

"Benar, DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).

Profil Ko Erwin

Ko Erwin memiliki nama lengkap Erwin Iskandar Bin Iskandar. Dia dikenal sebagai bandar narkoba besar dengan basis operasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan beberapa kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum ditangkap, Ko Erwin telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.

Berdasarkan surat DPO tersebut, Ko Erwin diketahui sebagai pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, atau berusia 57 tahun saat ini. Selama bertahun-tahun, dia membangun jaringan distribusi narkotika skala besar.

Penyidik mengungkap, dia memiliki beberapa alamat tinggal strategis untuk mempermudah pergerakan barang dan uang dari jaringan kriminalnya.

Ko Erwin juga merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar. 

Penangkapan Ko Erwin merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ko Erwin disebut menyuplai sabu dan memberikan uang suap senilai Rp2,8 miliar kepada Didik agar bisnis sabunya berjalan mulus.

Kronologi Penangkapan Ko Erwin

Ko Erwin ditangkap di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya, masing-masing berinisial A alias Y di Riau dan R alias K di Tanjung Balai. 

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan Ko Erwin, di antaranya uang tunai sebesar Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, jam tangan merek TAG Heuer, serta satu ponsel.

Kronologi penangkapan Ko Erwin bermula saat tim gabungan menyelidiki dan memantau intensif pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.

"Hasil analisis IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi Erwin Bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," kata Eko.

Polisi selanjutnya mengejar dan mengamankan Genda saat perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul Erwin. Hasil interogasi terhadap Genda, Erwin diketahui merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Kumis dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan "The Doctor" untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

"Tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin Bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.

Ko Erwin lalu diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal yang mengangkut Ko Erwin telah berangkat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui Erwin Bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," kata Eko.

Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia. Saat diamankan, bandar narkoba itu tidak melakukan perlawanan.

Dalam foto yang diterima, Erwin ditangkap dengan mengenakan kaos abu-abu. Dia memakai kursi roda dan tangannya diborgol. Ko Erwin langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan. 

Saat ini, Ko Erwin telah berstatus tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan pihak-pihak yang membantu pelarian Ko Erwin. Polisi juga menggali jaringan Ko Erwin untuk menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut