Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan dari Lingkungan SMAN 72, Identitas Didalami
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Serge Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dipulangkan ke Prancis

Rabu, 05 Februari 2025 - 04:30:00 WIB
Sosok Serge Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dipulangkan ke Prancis
Terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui (baju putih) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui resmi dipindahkan ke negara asalnya Prancis untuk menjalani masa hukuman di sana. Proses hukum Serge mulai dari grasi hingga amnesti bakal menjadi kewenangan Pemerintah Prancis.

“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukum Serge akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur Prancis. Termasuk, kebijakan pemberian grasi, remisi, amnesti,” kata Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, pemerintah Prancis juga berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Serge setelah pemindahan.

Serge Atlaoui adalah seorang warga negara Prancis yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2005 karena diduga terlibat dalam pabrik ekstasi di Jakarta. Seperti dilansir dari BBC, Serge mengklaim dirinya dipekerjakan untuk memasang mesin di pabrik yang dia yakini sebagai pabrik akrilik dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari bahan kimia yang ada di lokasi tersebut.

Pada tahun 2007, setelah melalui proses hukum, Serge dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam produksi ekstasi tersebut. Dia menghabiskan hampir 20 tahun di penjara Indonesia, menunggu eksekusi.

Serge hampir dieksekusi bersama sejumlah narapidana asing lainnya pada tahun 2015. Namun, dia mendapat penangguhan hukuman karena menggugat penolakan grasinya.

Pada Desember 2024, Serge yang kini berusia 61 tahun dilaporkan menderita kanker. Dia mengajukan permohonan terakhir untuk dipulangkan ke Prancis dengan alasan kemanusiaan.

Permohonan ini disetujui dan perjanjian transfer ditandatangani pada Januari 2025 antara pemerintah Indonesia dan Prancis. Pada 4 Februari 2025, Serge meninggalkan penjara di Jakarta dan diterbangkan ke Paris untuk menjalani sisa hukumannya di Prancis. 

Setibanya di Prancis, kasus Serge akan ditinjau kembali oleh pihak berwenang di sana. Berdasarkan Reuters, hukuman maksimal untuk kasus serupa di Prancis adalah 30 tahun penjara.

Belum lama ini, terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso juga dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Hukuman matinya diubah menjadi seumur hidup di sana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut