Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Jatim Khofifah Bentuk Tim Khusus soal Regulasi Sound Horeg 
Advertisement . Scroll to see content

Sound Horeg Haram, MUI: Berdampak Negatif ke Kesehatan dan Lingkungan

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:42:00 WIB
Sound Horeg Haram, MUI: Berdampak Negatif ke Kesehatan dan Lingkungan
Ilustrasi sound horeg (foto: Mukhtar Bagus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg. Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi oleh MUI pusat saat mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik ahli kesehatan hingga masyarakat yang terdampak. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang.

"Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ucap Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Selain itu, kata dia, kegiatan sound horeg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Sound horeg bisa menghasilkan kegiatan massa yang bersifat destruktif. 

"Kemudian yang kedua, juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," ucapnya.

Atas dasar itu, MUI pusat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan akibat dampak buruk sound horeg. Dia pun meminta pemerintah untuk mengambil langkah terukur agar bisa membangun harmoni di masyarakat.

"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," kata Asrorun.

"Intinya bukan soundnya, kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," sambungnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut