SP3 Habib Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tidak Punya Bukti Kuat
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan chatting porno yang ditangani Polda Metro Jaya. SP3 telah diantarkan dan diterima Rizieq Shihab yang kini berada di Mekkah, Arab Saudi.
Kapitra menggambarkan terbitnya SP3 tersebut sebagai bingkisan Lebaran yang sangat bermakna. Bingkisan berupa kefitrahan tentang kebebasan Rizieq Shihab dari segala praduga telah melakukan perbincangan bermuatan asusila sebagaimana dituduhkan sebelumnya.
”Dan polisi mengatakan atas dugaan itu tidak didapatkan bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil. Apabila dalam penyidikan tidak didapatkan bukti yang cukup, maka demi hak asasi manusia, demi hukum, penyidikan itu harus dihentikan dan ini yang dilakukan polisi,” kata Kapitra di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (15/6/2018).
Kapitra mengapresiasi dan memberikan penghormatan yang dalam atas langkah Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 tersebut. Dalam pandangannnya, polisi telah bekerja on the track of the law alias benar-benar berdasarkan hukum.
Kapitra mengakui SP3 diterima tim kuasa hukum Rizieq pada Rabu (12/6/2018). Setelah itu kuasa hukum memutuskan untuk menitipkan surat tersebut kepada seseorang yang mengantarkannya ke Rizieq di Mekkah.
Kapitra Ampera. (Foto: iNews).
Rizieq menyambut gembira dan mengapresiasi kepolisian atas terbitnya SP3 itu. Itu ditunjukkan dalam video berisi pesan Idul Fitri yang dibuat dari Mekkah. ”Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik. Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah. Surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq dalam video tersebut.
Kapitra mengaku tak tahu kapan persisnya SP3 itu diterbitkan. Kendati demikian, sepengatuannya Rizieq Shihab berpesan kepada pendukung dan tim kuasa hukumnya untuk berpikir positif. ”Bahwa di negara ini masih ada hukum, masih ada keadilan yang bisa diperjuangkan. Terbukti polisi memberikan kebenaran pada pemiliknya,” kata dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan, Firza Husein, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus yang sama dengan Firza.
Editor: Zen Teguh