Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Kasus Chat Fitnah Habib Rizieq, Ini Sikap Persaudaraan Alumni 212

Sabtu, 16 Juni 2018 - 10:51:00 WIB
SP3 Kasus Chat Fitnah Habib Rizieq, Ini Sikap Persaudaraan Alumni 212
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab. (Foto: dok Koran Sindo(
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan chat fitnah yang menjerat Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab dianggap telah selesai. Hal itu setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dugaan kasus percakapan bermuatan pornografi.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaran Alumni (PA) 212 berharap, Polri juga melakukan hal yang sama terhadap para tokoh ulama, yang merupakan aktivis 212 lainnya. Di samping itu, Ketua umum PA 212 Slamet Ma'arif mewakili kelompoknya, memberikan lima pernyataan sikap atas SP3 kasus Habib Rizieq Shihab.

Satu di antaranya, PA 212 mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polri yang telah menjujung tinggi nilai keadilan dalam penegakan hukum. Kasus chat tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya sehingga dihentikan (SP3).

Kepada umat Islam terutama Alumni 212, mari bersyukur kepada Allah SWT atas anugerah istimewa di hari penuh kemenangan ini. Teruslah berdoa semoga kemenangan-kemenangan berikutnya bisa diraih oleh umat Islam,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/6/2018).


Dia melanjutkan, meminta kepada pihak yang selama ini telah memfitnah Imam Besar Habib Rizieq Shihab untuk segera bertobat dan meminta ampun kepada Allah SWT. Tentu juga berinisiatif memulihkan nama baik beliau.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut