SP3 Terbit, Eggi Sudjana Berterima Kasih ke Jokowi dan Polri
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berterima kasih atas kepada Presiden Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
"Dari saya mau pun dari keluarga besar Bang Eggi, mau pun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua para pihak, khusus untuk Pak Jokowi yang luar biasa, mereka melakukan di situ berdamai," kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menyampaikan, kliennya tak pernah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Pasalnya, kata dia, Eggi tak memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Hal ini juga yang diungkap Eggi pada Jokowi saat bertemu beberapa waktu lalu.
"Makanya Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati dan memberikan RJ (restorative justice) itu. Bahkan kemarin 2 hari yang lalu dia buat statement untuk melakukan secepatnya karena sebelumnya dia nanya ke saya, 'Bu Eli, perlukah Bang Eggi berangkat?' Kalau bisa tanggal 10, Pak," ungkap Elida.
Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.
Editor: Rizky Agustian