SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli
SURABAYA, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pasokan bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja. Minimal dipasok dari 15 supplier.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, SPPG harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG,” kata Nanik di Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu menegaskan aturan ini saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo.
BGN Liburkan Program MBG saat Imlek dan Awal Ramadan, Kembali Disalurkan 23 Februari
Pertemuan itu dilaksanakan setelah siang harinya Nanik menghadiri Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Seluruh Bupati dan Walikota se Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jawa Timur.
BGN Atur Distribusi MBG saat Imlek hingga Ramadan-Lebaran, Begini Skemanya
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan Pangan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta para Bupati dan Walikota se Jawa Timur itu, dibahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se Surabaya dan Sidoarjo itu, Nanik pun menguraikan tentang Perpres nomor 115 tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.
Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG. Dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.
Mendengar uraian tersebut, Kepala SPPG, Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan yang hadir sontak memberikan tepuk tangan. Beberapa di antara mereka mengakui bahwa selama ini hanya memiliki satu hingga tiga supplier, dan semuanya dikuasai Mitra.
Setelah mendengar laporan beberapa Kepala SPPG soal jumlah supplier dan dominasi mitra dalam mengatur pasokan bahan baku pangan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk berkeliling ke seluruh SPPG di wilayah masing-masing.
“Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah supplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra/Yayasan,” ujarnya.
Nanik meminta, laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG-SPPG itu bisa segera diterimanya dalam seminggu ke depan. Selanjutnya ia akan menugaskan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN untuk menindak mitra SPPG nakal yang mendominasi pasokan bahan pangan SPPG.
“Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend,” ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin