Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Trump 10% Mulai Berlaku, Bakal Naik Jadi 15%
Advertisement . Scroll to see content

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:36:00 WIB
SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai, kesepakatan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital dan keberlangsungan industri media nasional.

"Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia," ujar Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).

SPS memandang, perjanjian tersebut tidak sekadar mengatur hubungan dagang, tetapi memiliki implikasi luas terhadap tata kelola ruang digital nasional. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal dinilai berpotensi membatasi ruang regulasi nasional.

Menurut SPS, ketentuan tersebut dapat menghambat penerapan kebijakan pajak digital yang adil sekaligus memperkuat dominasi korporasi teknologi global dalam distribusi informasi dan pendapatan iklan. Selama ini, perusahaan pers nasional diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi publik, sementara platform global dinilai menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.

SPS menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan struktural yang justru berpotensi dilegalkan melalui perjanjian internasional. Karena itu, organisasi ini menaruh perhatian khusus pada sejumlah pasal dalam kesepakatan tersebut.

SPS menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Padahal, Publisher Rights dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.

Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah.

SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.

Atas dasar itu, SPS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang isi perjanjian tersebut serta membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media. SPS juga meminta DPR tidak memberikan persetujuan implementasi sebelum dilakukan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.

Berikut beberapa poin perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS: 

Article 3.1 - Digital Services Taxes

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 - Facilitation of Digital Trade

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 - Market Entry Conditions

Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 - No Customs Duties on Electronic Transmissions

Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut