Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 tersebut, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya, biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat Menteri.
Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat Eselon I saat ini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal, jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.
Perubahan lainnya terkait biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini dinaikkan menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari.
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000, tanpa mengalami perubahan.
Uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.
Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal 12.127 dolar AS (kelas ekonomi), 16.269 dolar AS (kelas bisnis), dan 23.128 dolar AS (kelas eksekutif).
Editor: Aditya Pratama