Staf Admin Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 Miliar, Terbongkar saat Gaji Karyawan Tak Masuk
KAMPAR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial LU (29), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau. Dia diamankan setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp1,1 miliar untuk bermain trading di aplikasi Olymptrade.
Pelaku yang bekerja sebagai staf administrasi di PT Rafabil Buana Mandiri itu ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025). Penangkapan berawal dari laporan perusahaan adanya kehilangan dana besar di rekening perusahaan.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku langsung kami tangkap bersama barang bukti HP dan tujuh ekslemplar surat berharga rekening koran Bank Sinarmas,” ujar Kompol Rusyandi dikutip dari Humas Polri, Rabu (15/10/2025).
Terungkap! Eks Karyawan Ashanty Gelapkan Duit Perusahaan untuk Suntik DNA Salmon
Kasus ini bermula dari peran LU yang bertugas sebagai administrasi umum di perusahaan dengan tanggung jawab mengurus surat-menyurat, invoice, perpajakan hingga pembayaran operasional. Namun, jabatan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan keuangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak 8 September hingga 13 Oktober 2025, LU telah melakukan 25 kali transaksi pemindahan dana dari rekening giro perusahaan di Bank Sinarmas ke akun Olymptrade miliknya. Total dana yang digunakan untuk aktivitas trading mencapai Rp581,8 juta.
Gelapkan Uang COD Rp362 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Way Kanan Ditangkap
Tak cukup di situ, pada Senin (13/10/2025) dini hari pukul 02.30 WIB, LU kembali melakukan tiga kali transfer tambahan senilai Rp532,3 juta ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA). Semua transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan direktur perusahaan.
Aksi curang pelaku terbongkar pada siang hari di tanggal yang sama. Direktur perusahaan, Anton (46), yang merupakan korban, menanyakan alasan dana perusahaan tidak masuk ke rekening sebagaimana seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji karyawan.
Gelapkan 3 Mobil Rental dan Kendaraan Bantuan Desa, Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi
“Pelaku berdalih, uang tersebut belum masuk karena ada gangguan jaringan sistem,” kata Kompol Rusyandi.
Merasa janggal, Anton kemudian menghubungi Bank Sinarmas untuk memastikan status transaksi. Dari hasil pengecekan, bank menemukan adanya pendebetan mencurigakan dari rekening giro perusahaan ke rekening BCA atas nama LU.
Saat dikonfrontasi, LU akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Akibat ulah pelaku, PT Rafabil Buana Mandiri mengalami kerugian total mencapai Rp1.114.179.188. Tak terima, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti lengkap, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung menangkap dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polisi kini menahan LU beserta barang bukti berupa handphone, rekening koran, dan bukti transfer bank. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penyalahgunaan keuangan perusahaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku seluruh uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain trading di aplikasi Olymptrade. Namun, aktivitas spekulatif itu justru membuat seluruh dana perusahaan ludes tanpa sisa.
Editor: Donald Karouw