Stafsus Menag Jelaskan Alasan Hari Libur Keagamaan Digeser, Antisipasi Kasus Baru Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan dinilai sebagai upaya kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19. Saat ini pandemi belum berakhir.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, tren kasus Covid-19 di Indonesia menurun. Kondisi ini diminta tidak mengendorkan kewaspadaan, terutama disiplin penerapan protokol kesehatan.
"Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19," ujar Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dia menuturkan, keberhasilan Indonesia dalam penanganan pandemi dengan baik tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini semestinya 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Editor: Kurnia Illahi