Steffy Burase Kembali Datangi KPK Beri Kesaksian Korupsi DOK Aceh
 
                 
                JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memeriksa model asal Manado Fenny Steffy Burase. Steffy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Tak seperti kedatangannya yang pertama pada Rabu(18/7/2018) lalu dengan mengenakan busana serbahitam, kali ini panitia Aceh Marathon International itu memakai busana putih dibalut jaket biru, rok hitam, dan sepatu putih.
 
                                Kehadiran Steffy ternyata di luar jadwal pemeriksaan KPK pada hari ini. Kendati demikian, penyidik lembaga antirasuah itu tetap menggali keterangannya. "Penyidik terus mendalami informasi aliran dana terkait Aceh Marathon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah memanggil beberapa saksi, antara lain Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, Anthon Novianto serta Darwati A Gani yang merupakan istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Steffy merupakan satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan oleh KPK. Selain Steffy, 3 orang lain yang dicegah yakni Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan lomba lari itu.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada 3 Juli 2018 malam. Dalam operasi senyap itu KPK menduga Irwandi Yusuf hendak menerima fee terkait ijon beberpa proyek pembangunan insfrastruktur dari dana DOK Aceh tahun anggaran 2018.
Adapun pemberian suap diduga bagian dari fee commitment 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan beberapa bukti, di antaranya uang Rp50 juta, catatan perbankan, dan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999.
Editor: Zen Teguh