Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju pasrah dihukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap perkara korupsi. Stepanus Robin dikabarkan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK asal Polri itu juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga tidak mengajukan banding setelah mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap Stepanus Robin. Dengan demikian, putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," tutur Ali.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," katanya.
Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.
Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Editor: Rizal Bomantama