Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:46:00 WIB
Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN
Ilustrasi Strava buka suara terkait biaya langganan usai pengenaan pajak. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak aplikasi kebugaran populer, Strava akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas fitur berlangganan berbayar (premium). Hal itu menyusul penunjukkan perusahaan sebagai pemungut PPN atas layanan digital berbayar di Indonesia. Lantas, bagaimana nasib harga langganan?

Menurut Juru bicara Strava, pihaknya tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang sehingga perlu ada aksi dari manajemen untuk mengakomodasi kepentingan pengguna sekaligus tetap menjaga operasional layanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengenaan PPN oleh negara.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).

Atas dasar pertimbangan kepentingan pengguna, manajemen Strava tak akan menaikkan harga langganan. Hal ini demi menjaga kenyamanan pengguna loyal mereka yang selama ini bergantung pada layanan aplikasi. 

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis manajemen kembali.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," imbuh Juru Bicara Strava.

Sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. 

DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. 

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut