Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya
JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan sirine berbunyi tot tot wuk wuk untuk kendaraan pengawalan (patwal). Lantas, seperti apa aturan penggunaanya?
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat 3, 4, dan 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat terdiri atas warna biru, merah dan kuning.
Adapun, lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lalu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sedangkan dalam ayat 6 dijelaskan bahwa penggunaan lampu dan sirine diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 287 ayat 4 dijelaskan pengendara yang menghalangi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor: Puti Aini Yasmin