Suap Bakamla, Politikus Golkar Fayakhun Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fayakhun 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Fayakhun dicabut selama lima tahun karena terbukti menerima suap 911.480 dolar AS.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Tuntutan disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Pada kesempatan itu, jaksa tidak menyinggung pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum (justice collaborator) sesuai permintaan Fayakhun. Jaksa hanya mencatat pengembalian sebagian uang suap dari Fayakhun sebagai faktor yang meringankan.
"Bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti sebesar Rp2 miliar yang merupakan uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada negara melalui rekening titipan KPK sebagai pengembalian dari sebagian hasil korupsi yang telah diterimanya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi