Suap Belasan Pejabat Kemenhub, Komisaris PT Adhiguna Divonis 4 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen dengan pidana penjara 4 tahun. Komisaris PT Adhiguna Keruktama itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap ke mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono Rp2,3 miliar.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Zuhri menuturkan, gratifikasi tersebut disebut untuk kelancaran proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dengan PT Adhiguna sebagai pemenang tender proyek.
Majelis hakim menyatakan, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie terbukti menyuap Tonny sebesar Rp2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla. Suap itu dengan tujuan agar Tonny bisa memuluskan perizinan PT Adhiguna dan memenangkannya sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Majelis hakim juga menyebut uang suap itu sebagai ucapan terima kasih atas proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur pada 2016.
Selain itu, uang itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
"Proyek pengerukan dimenangkan PT Adhiguna Keruktama dan terbukti ditandatangani oleh Antonius Tonny. PT Adhiguna Keruktama diumumkan sebagai pemenang," kata Zuhri.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Adiputra tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Adiputra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Berdasarkan penyidikan KPK, dalam melakukan penyuapan, Yongkie dan Tonny menggunakan berbagai macam sandi, seperti ucapan terima kasih, rezeki, biaya operasional, sarung, telor asin, hingga kalender 2017.
Majelis juga memastikan, dalam melakukan perbuatan pidana Yongkie melakukan modus baru, yakni membuka lebih dari 21 rekening dengan KTP dan nama palsu. Dua di antaranya Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo (gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto).
Pemberian suap dilakukan dengan didahului penyerahan kartu ATM disertai PIN maupun juga buku tabungan ke Tonny, kemudian uang ditransfer ke rekening tersebut. Selain itu, majelis juga memastikan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka terungkap bahwa Yongkie juga memberikan uang kepada lebih dari 10 pejabat Kemenhub dengan modus sama.
Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Yudistiro Pranoto