Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Job Fair di Bekasi sempat Viral karena Ricuh, Segini yang Diterima Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Suap Bupati Bekasi untuk Izin Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:05:00 WIB
Suap Bupati Bekasi untuk Izin Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun
Terdakwa kasus suap proyek Meikarta Billy Sundoro menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Antara/Novrian Arbi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara. Direktur Operasional Lippo Group itu diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melancarkan izin proyek Meikarta.

“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” kata JPU I Wayan Riyana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2/2019).

Jaksa KPK meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura.

“Terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Dalam surat tuntutan, Billy Sindoro diduga menyuap Neneng Hasanah sebesar Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin Rp1,2 miliar, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor Rp952 miliar, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Rp700 miliar. 

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum pada kasus suap KPPU, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata Wayan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut