Suap Bupati Mojokerto Diduga terkait 11 Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan suap tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berhubungan dengan 11 perusahaan dan pembangunan 22 tower telekomunikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari 31 lokasi yang digeledah dan keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa. Dugaan penerimaan suap sekitar Rp2,7 miliar dari dua tersangka pemberi, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya berhubungan erat dengan izin dan pembangunan menara telekomunikasi.
"Tower telekomunikasi dikerjakan oleh sekitar 11 perusahaan. Penyidik sedang mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Kabupaten Mojokerto. Dari 22 tower itu ada 11 perusahaan yang jadi vendor. Saya belum terima informasi apakah uang yang diduga suap atau penerimaan-penerimaan lain juga berasal dari 11 perusahaan tersebut," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Selain menjadi tersangka penerimaan suap, Mustofa dijerat penerimaan gratifikasi. Mustofa diduga melakukan perbuatan pidana bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto 2010-2015. Mustofa bersama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto selama kurun beberapa tahun.
Dalam pemeriksaan saksi nanti, penyidik akan memanggil orang tua Mustofa untuk dimintai klarifikasi terkait uang sejumlah Rp3,7 miliar. Febri belum bisa memastikan apakah orang tua Mustofa mengetahui atau tidak uang tersebut merupakan hasil penerimaan gratifikasi. Yang jelas dugaan penerimaan-penerimaan lain terkait gratifikasi sedang ditelusuri, termasuk lewat rekening keluarga Mustofa.