Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan
Advertisement . Scroll to see content

Suap Meikarta, KPK Belum Terima Kabar Kesediaan Aher Penuhi Panggilan

Kamis, 20 Desember 2018 - 18:03:00 WIB
Suap Meikarta, KPK Belum Terima Kabar Kesediaan Aher Penuhi Panggilan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, sampai saat ini KPK belum mendapatkan kabar kedatangan manta Gubernur Jabar yang biasa disapa Aher itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan untuk Aher telah dikirimkan oleh KPK beberapa hari lalu. Bahkan, surat tersebut sudah diterima Aher pada 18 Desember 2018.

"Belum datang dan belum ada pemberitahuan ketidakhadiran yang kami ketahui," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/12/2018).

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sembilan tersangka. Mulai dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Nahat MBJ Nahor dan Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati.

Kemudian, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi  diduga sebagai penerima. Sedangkan, tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

KPK juga sudah memeriksa rumah CEO Lippo Group James Riady. Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK, mulai dari karyawan hingga petinggi Lippo Group.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut