Suap PN Jaksel, Dirut Aquamarine Divonis 2 Tahun 4 Bulan
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yunus Nafik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan atas nama Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2017).
Majelis hakim dipimpin Rustiyono itu menilai, Yunus Nafik terbukti melakukan tindak pidana suap dengan total Rp425 juta secara bersama-sama dengan advokat Akhmad Zaini (divonis 2 tahun dan 6 bulan) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan berlanjut.
Majelis memastikan, suap dengan sandi sapi, kambing, ucapan terima kasih, hingga titipan itu diberikan kepada terdakwa Tarmizi selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara Tarmizi sedang disidangkan juga di pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang suap yang dikaburkan penerimaannya dengan ditransfer ke rekening office boy PN Jaksel tersebut diberikan agar Tarmizi mempengaruhi hakim yang menangani, menyidangkan, dan memutuskan perkara perdata wanprestasi Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tujuannya ada tiga, yakni agar majelis menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd yang menggugat PT Aquamarine Divindo Inspection agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD7.603.198,45 dan SGD131.070,50.
Kedua, agar majelis mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT Aquamarine terhadap EJFS Pte Ltd membayar kewajiban sebesar USD4.995.011,57.
Ketiga, sita jaminan yang diajukan PT Aquamarine bisa diterima. Saat persidangan gugatan di PN Jaksel, PT Aquamarine diwakili Akhmad Zaini sebagai kuasa hukumnya. Dalam perkara gugatan wanprestasi ini, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti perkara dan majelis hakim perkara itu diketuai Djoko Indiarto.
Majelis menyatakan, Yunus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer. Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis memertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Editor: Azhar Azis