Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Suap Proyek PUPR, Tri Menolak Dititipi Uang Rp11 M dari Terdakwa Yudi

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:58:00 WIB
Suap Proyek PUPR, Tri Menolak Dititipi Uang Rp11 M dari Terdakwa Yudi
Terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudi Widiana Adia. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap upaya terdakwa Yudi Widiana Adia menyimpan uang miliaran rupiah.

Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Anugrah Buwana Indonesia ‎Tri Hasta Buwana yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, Yudi Widiana sempat ingin menitipkan uang sebesar Rp11 miliar. Namun, Tri menolak.

Fakta tersebut diungkap ‎Tri Hasta Buwana bersama istrinya sekaligus Direktur PT ‎Anugrah Buwana Indonesia ‎Ratih Julikowati Margopuri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Tri dan Ratih bersama empat orang lainnya bersaksi dalam persidangan terdakwa penerima suap lebih Rp11,265 miliar ‎oleh mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. ‎Tri mengaku sudah mengenal lama Yudi yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tri dan Ratih juga merupakan kader PKS. Tri membeberkan, dirinya bersama Ratih dan Yudi pernah melakukan join usaha pada September 2015. Ketiganya mendirikan PT Anugrah Buwana Indonesia yang berlokasi di Sukabumi. Perusahaan ini bergerak di bidang budidaya dan tambak udang.

Sekitar akhir 2015, Tri bersama Ratih datang ke rumah Yudi di Cimahi, Jawa Barat. Kepada Tri dan Ratih, Yudi menyampaikan akan menitipkan uang Rp11 miliar. Kepada Yudi, Tri menyampaikan akan pikir-pikir dulu. Yudi lantas menyambung kalau Tri sudah siap maka Tri bisa mengabari Tri.

"Pak Yudi bilang, antum bisa nggak kalau ana titipin uang ana Rp11 miliar. Saya bilang, saya pikir-pikir dulu. Terus kata Pak Yudi, kabarin ana kalau antum siap," tutur Tri.

Satu pekan setelah tawaran dari Yudi, Tri lantas mendatangi sebuah bank di Dago. Tri berkonsultasi dengan seorang petugas bank tentang tawaran penitipan Rp11 miliar dari Yudi. Petugas bank lantas menyarankan agar Tri menolak tawaran tersebut karena profil transaksi yang dilakukan Tri belum sampai angka belasan miliar.

“Terus saya ketemu Pak Yudi di rumah Paroli (alias Asep) di Kompleks Royal Kabandungan (Sukabumi). Saya sampaikan ke Pak Yudi, saya tidak sanggup dititipin uang Rp11 miliar. Pak Yudi jawab, 'ya sudah nggak apa-apa'," tegasnya.

JPU Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti curiga tentang tawaran penitipan uang tersebut. Apalagi ada nama Paroli alias Asep. Pasalnya berdasarkan kesaksian para saksi dalam persidangan sebelumnya, ada pemberian uang dari terpidana pemberi suap Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng (divonis 4 tahun penjara)‎ untuk Yudi melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS sekaligus mantan tenaga honorer Fraksi PKS di DPR Muhammad Kurniawan Eka Nugraha pada 2015 dan 2016.

Untuk 2015 ada pemberian dari Aseng Rp4 miliar (campuran USD dan rupiah), Rp2,5 miliar, dan USD214.300.‎ Masih berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, uang untuk Yudi melalui Kurniawan ‎sebesar Rp4 miliar dan Rp2,5 miliar diserahkan ke Paroli alias Asep untuk diteruskan ke Yudi.

"Apakah saudara saksi mengetahui atau sempat diberitahu Rp11 miliar yang mau dititipkan terdakwa berasal dari mana?" tanya JPU Arin. "Saya tidak mengetahui. Karena saya menolak dititipi uang itu," tegas Tri.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut