Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Suara PSI Meledak dan Pemilu 2024 Dibajak, Koalisi Masyarakat Sipil: Gunakan Hak Angket DPR!

Minggu, 03 Maret 2024 - 07:18:00 WIB
Suara PSI Meledak dan Pemilu 2024 Dibajak, Koalisi Masyarakat Sipil: Gunakan Hak Angket DPR!
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 digulirkan karena fenomena suara PSI melonjak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak masuk akal. Mereka mendesa hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan.

Perwakilan koalisi sekaligus Direkur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan PSI merupakan satu-satunya partai yang mengalami lonjakan suara sangat tajam. Perolehan suara sementara PSI di tingkat nasional, kata dia, melesat dalam enam hari terakhir dengan mendulang nyaris 400.000 suara. 

"Sampai saat siaran pers ini ditulis pada Sabtu (2 Maret 2024), jam 13.00-an WIB, total suara PSI sudah mencapai 3,13 persen, mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Padahal, dalam pantauan Koalisi Masyarakat Sipil, hasil real count data dari 530.776 tempat pemungutan suara (TPS) per Senin (26/2/2023), suara PSI hanya sebesar 2.001.493 suara atau 2,68 persen," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).

Dia mengatakan, lonjakan presentase suara PSI saat data suara masuk di atas 60 persen tidak lazim dan tak masuk akal. Koalisi sudah menduga penggelembungan suara akan terjadi bersamaan dengan penghentian penghitungan manual di tingkat kecamatan dan penghentian Sirekap KPU. 

"Sebagaimana diketahui bersama, sejak 18 Februari 2024 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa Kabupaten/Kota sempat menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada saat yang sama, Sirekap KPU RI dihentikan dengan alasan sinkronisasi data. Sirekap secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik," tutur Gufron.

Dia mengatakan, koalisi sudah mengingatkan penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat Kecamatan serta Sirekap KPU harus dipersoalkan. Sebab hal itu menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara direkayasa sedemikian rupa diduga untuk mewujudkan tiga keinginan Jokowi, yaitu memenangkan Prabowo-Gibran, meloloskan PSI ke parlemen, dan menggerus suara PDIP.

"Jika dugaan penggelembungan suara PSI dan fakta-fakta kecurangan ini dibiarkan, maka lengkaplah kekacauan Pemilu 2024 yang dengan sendirinya menghancurkan legitimasi Pemilu. Pada saat yang sama, nyaris sempurnalah pembajakan Pemilu 2024 oleh Rezim Despotik ini untuk kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya," kata Gufron.

Oleh karena itu, sebagai pembayar pajak badan dan perorangan untuk menggaji para wakil rakyat, koalisi memerintahkan kepada para anggota DPR agar menggunakan hak konstitusional untuk membongkar kejahatan pada Pemilu 2024, khususnya melalui penggunaan hak angket.

"Selain itu, koalisi juga merekomendasikan kepada seluruh elemen aktivisme publik, khususnya organisasi masyarakat sipil, media, dan perguruan tinggi untuk melakukan konsolidasi serta terus memasifkan tekanan publik dan seruan moral untuk menghentikan despotisme dan dinasti politik rezim; Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kooptasi kekuasaan politik dan tata kelola pemerintahan negara yang antidemokrasi dan semakin menjauh dari cita-cita proklamasi republik," tegas Gufron.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut