Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?
BANDUNG, iNews.id - Dua bulan berlalu sejak kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Anestesi FK Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama mencuat ke publik. Namun hingga kini, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Kasus yang sempat mengguncang publik itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Meski penyidikan telah berjalan lebih dari delapan minggu, berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap dan terus dilengkapi penyidik.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan berkas perkara atas nama tersangka Priguna belum diserahkan ke kejaksaan.
“Belum (masuk ke kejaksaan). Nanti kalau sudah lengkap akan kami rilis,” ujar Kombes Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, dia memastikan tidak ada kendala besar dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi bahkan kembali diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum.
Priguna Anugerah Pratama, yang saat itu berstatus sebagai dokter PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad diduga telah memperkosa pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Modus operandi tersangka tergolong licik. Dia mengajak korban ke ruang transfusi darah di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di ruang 711 tersebut, Priguna menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, lalu melancarkan aksi bejatnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan resmi pun segera dibuat ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Priguna ditangkap di sebuah apartemen dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Pusdokkes Mabes Polri telah melakukan uji DNA terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Hasilnya, DNA sperma di kondom yang diamankan dari ruang 711 cocok dengan profil genetik Priguna.
Kepala Bidang Dokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua alat bukti utama, yaitu kondom dan rambut kemaluan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Secara ilmiah dapat dipastikan DNA dari tersangka ditemukan di swab kondom dan rambut kemaluan yang diamankan penyidik,” kata Kombes Nariyana saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).
Lebih jauh, uji laboratorium juga menunjukkan tidak ada DNA laki-laki lain pada swab vagina korban, yang memperkuat bahwa hanya Priguna satu-satunya pelaku dalam kasus ini.
Selain hasil DNA, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dari tim Pusdokkes Mabes Polri. Hingga saat ini, hasil tersebut belum diterima dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas.
“Hasil psikologi tersangka belum keluar. Saat ini kami baru menerima hasil pemeriksaan DNA,” kata Kombes Nariyana.
Editor: Donald Karouw