Sudewo Diduga Patok Tarif Rp125 Juta untuk Perangkat Desa, Bawahan Mark up Jadi Rp225 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam tindakannya, ia mematok tarif untuk caperdes sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Namun, kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jumlah tersebut dimark-up kembali oleh bawahannya. Peristiwa itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Ia melanjutkan, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan tim yang terdiri atas:
1). Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;
2). Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo:
3). Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
4). Imam (IM) selaku Kades Gadu. Kecamatan Gunungwungkal;
5). Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;
6) Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
7). Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;
8). Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Asep melanjutkan, Abdul Suyono dan Marjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ujarnya.
"Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," sambungnya.
Asep mengungkapkan, dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ucapnya.
Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh Karjan selaku pengepul dari para Caperdes. Selanjutnya diserahkan ke Suyono untuk selanjutnya diberikan kepada Sudewo.
Editor: Puti Aini Yasmin