Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Besok, Termasuk Soeharto
Advertisement . Scroll to see content

Sudirman: Prabowo Akan Pisahkan Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat

Senin, 18 Februari 2019 - 16:55:00 WIB
Sudirman: Prabowo Akan Pisahkan Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat
Direktur Bidang Debat dan Materi BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyatakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 akan memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dengan Perumahan Rakyat jika memenangkan Pilpres 2019. Prabowo-Sandi menilai sejauh ini program perumahan kalah dengan pekerjaan umum di Kementerian PUPR.

Direktur Bidang Debat dan Materi BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said menuturkan, selain akan kembali memisahkan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Prabowo juga memecah Kementerian PU dengan Kementerian Perumahan Rakyat yang sempat berdiri sejak zaman orde baru.

“Sebenarnya sejak orde baru itu Kementerian (Perumahan Rakyat) yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Sudirman di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Menurut dia, selama ini Kementerian Perumahan Rakyat sudah banyak mengalami perubahan. Namun, sejak kepemimpinan Jokowi yang menggabungkan dengan Kementerian PU, tugas pokok perumahan rakyat terkesan dilupakan.

“Ketika digabung dengan Kementerian PU yang begitu besar urusannya, perumahan jadi tertinggal. Dan itu sendiri diakui oleh Menteri PUPR ketika kita mendapat informasi dari sidang di Komisi V (DPR). Memang rumah ketinggalan, air ketinggalan,” ujar dia.

Karena itu, kata Sudirman Said, pasangan Prabowo-Sandi akan menghidupkan kembali Kementerian Perumahan Rakyat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Jadi kita ingin kembali kepada urusan yang mendasar pada rakyat. Jadi itu akan kita hidupkan kembali. Itu kan memang kita punya ruang untuk re-strukturisasi, ada beberapa (Kementerian) yang akan diubah sesuai undang-undang,” kata Sudirman Said.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut