Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mardiono Ungkap Ada Orang Baik Fasilitasi Rekonsiliasi dengan Agus Suparmanto, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Suharso Kirim Surat Klarifikasi ke Kemenkumham, Tegaskan Hasil Mukernas Tidak Sah

Jumat, 09 September 2022 - 13:47:00 WIB
Suharso Kirim Surat Klarifikasi ke Kemenkumham, Tegaskan Hasil Mukernas Tidak Sah
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengirimkan surat klarifikasi ke Kemenkumham merespons pendaftaran kepengurusan Mardiono. (Foto: MPI/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha telah menyampaikan surat klarifikasi kepengurusan Suharso Monoarfa ke Kemenkumham pada Kamis (8/9/2022). Surat klarifikasi itu dilayangkan menyusul pendaftaran kepengurusan PPP yang diketuai oleh Muhammad Mardiono ke Kemenkumham. 

"Mengingat Pak Suharso Monoarfa sedang menghadiri sidang Tingkat Menteri G20 di Pulau Belitung, maka kami DPP PPP sudah menyerahkan klarifikasi dengan Menkumham kemarin," kata Tamliha saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).

Tamliha menyatakan pelayangan surat klarifikasi itu didasarkan oleh sistem partainya.

"Kami bekerja berdasarkan sistem, bukan tergantung pada keberadaan fisik seorang Ketua Umum," ucap Tamliha.

Tamliha menyebut surat klarifikasi yang dilayangkan kepengurusan Suharso itu menyatakan hasil Mukernas yang mengangkat Mardiono sebagai plt ketua umum dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP.

"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," kata Tamliha.

Dia menjelaskan, di dalam AD/ART telah diatur untuk forum pengambilan keputusan penting maka harus ada tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai. Sementara, Mukernas tersebut tidak ada undangan sebagaimana yang harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.

"Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut