Sunat Putrinya yang Balita, Perempuan Inggris Dihukum 13 Tahun Penjara
LONDON, iNews.id - Seorang perempuan di Inggris divonis 13 tahun penjara karena melakukan sunat perempuan. Vonis itu mencakup hukuman 11 tahun penjara karena menyunat putrinya yang berusia tiga tahun dan dua tahun penjara karena memiliki barang-barang porno.
Dia merupakan perempuan pertama yang dijatuhi hukuman karena kasus sunat terhadap anak perempuan.
Nama dan identitas lengkap perempuan asal Uganda berusia 37 tahun itu tidak diumumkan untuk melindungi identitas anak perempuannya.
Hakim Philippa Whiplle menyatakan bahwa perempuan itu bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.
"Ini merupakan praktik biadab dan kejahatan serius. Ini pelanggaran yang menarget perempuan, khususnya mereka yang masih kecil dan rentan," ujar hakim, seperti dilaporkan Associated Press, Sabtu (9/3/2019).
Perempuan itu menyangkal tuduhan tersebut dan mengklaim putrinya mengalami cedera secara tidak disengaja.
Tim juri di pengadilan kriminal di pusat Kota London menyimpulkan anak perempuan itu dengan sengaja disunat.
Editor: Nathania Riris Michico