Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Surpres Calon Panglima TNI Belum Diserahkan ke DPR, Istana: Masih Ada Waktu Sampai November 2021

Jumat, 08 Oktober 2021 - 11:52:00 WIB
Surpres Calon Panglima TNI Belum Diserahkan ke DPR, Istana: Masih Ada Waktu Sampai November 2021
Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan surpres calon panglima TNI belum diserahkan ke DPR. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengonfirmasi surat presiden (surpres) terkait nama calon panglima TNI belum diserahkan ke DPR. Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjamin penyerahan surpres ke DPR tidak akan dilakukan diam-diam.

Menurutnya pemerintah saat ini sedang fokus kepada agenda nasional untuk bangkit dari pandemi Covid-19. Oleh sebab itu dia meminta awak media bersabar terkait informasi surpres calon panglima TNI.

"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria untuk menjawab tantangan itu jadi penting, ini yang sebelumnya tidak menjadi kriteria utama. Kalau sudah tampak tanda-tandanya, nanti pasti langsung diumumkan, tidak mungkin diam-diam," ucapnya di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Faldo mengatakan penjadwalan penyerahan surpres tersebut masih menunggu jadwal sidang DPR. Terlebih masih ada waktu hingga akhir November 2021 saat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun.

"Sejauh ini secara jadwal, semuanya masih aman, menunggu jadwal DPR sidang lagi. Kita masih ada waktu sampai masuk pensiun Panglima di akhir November 2021. Masih ada waktu mencari perwira terbaik yang ingin mengorbankan dirinya untuk membawa Indonesia bangkit dari pandemi. Tugas berat ini," ucap Faldo.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pasalnya, awal Oktober 2021 anggota dewan sudah memasuki masa reses.

"Karena tanggal 8 Oktober 2021 DPR sudah memasuki masa reses, supaya proses panglima bisa di lakukan pada masa sidang ini, harusnya Minggu depan Presiden sudah harus mengirimkan Surat Presiden ke DPR. Sangat mepet waktunya pengusulan Presiden dilayangkan pada masa sidang yang akan datang," ujar Anggota Komisi I DPR Rudianto Tjen saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (20/9/2021).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut