Susaningtyas: Institusi Militer dan Prajurit Perlu Manfaatkan Medsos untuk Bangun Institution Branding
JAKARTA, iNews.id – Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam & Cyber Security Susaningtyas NH Kertopati menekankan pentingnya institusi militer dan prajurit hadir secara strategis dalam memanfaatkan media sosial (medsos). Langkah ini terutama untuk membangun pesan komunikasi yang positif (institution branding).
Pernyataan ini disampaikan Nuning, sapaan Susaningtyas, saat memberikan kuliah umum untuk Perwira Siswa Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Pasis Seskoal) di Jakarta, Rabu (25/8/2021). Dalam paparannya, pengamat Hankam dan Intelijen ini memaparkan materi bertajuk "Pengaruh Teknologi Informasi dan Media Sosial terhadap Kinerja Organisasi serta Mental Ideologi TNI AL".
Menurut Nuning, penting bagi semua prajurit dan keluarganya untuk mengetahui ketika masuk ke platform media sosial, mereka masih mewakili institusi militer tempat mereka bekerja. Untuk itu, dalam berkomentar, mengunggah (posting), dan menyebarkan informasi diperlukan kehati-hatian.

“Secara umum, hal yang perlu diperhatikan adalah dilarang memposting, menyukai (like)/tidak menyukai (dislike), berkomentar, membagikan tautan yang bernuansa politis, ujaran kebencian, hoaks, rasisme, melecehkan, menghina, dan lain-lain sesuai dengan hukum mengenai informasi elektronik di negara tersebut,” kata Susaningtyas.
Secara khusus, kata dia, hal yang perlu diperhatikan yakni dilarang mengunggah gambar yang memiliki hak cipta orang lain tanpa izin, posting detail tentang misi giat operasi, mengumumkan posisi lokasi dan waktu unit dalam operasi, serta rilis informasi tentang kematian anggota militer dalam tugas sebelum pihak keluarga mendapat informasi tersebut.
Selain itu harus diperhatikan pula jangan posting gambar alutsista atau fasilitas lainnya yang rusak dan tidak terawat, posting foto, status, dan sebagainya dengan mengaktifkan menu geotagging atau lokasi saat dalam giat operasi, serta posting yang menggambarkan lokasi pasukan, peralatan, detail unit taktis, dan jumlah personel dalam giat operasi.
“Dalam konteks media sosial resmi kesatuan, postingan yang bersifat kegiatan rutin prajurit seperti apel, penyuluhan, olahraga, dan lainnya tidak perlu terlalu sering diekspose. Karena selain tidak menarik dan memiliki nilai strategis, akan cenderung membuat engangement audience terhadap akun tersebut menjadi rendah,” ujarnya.
Nuning mengingatkan, strategi komunikasi adalah kombinasi dari semua elemen komunikasi yang dirancang untuk mencapai tujuan komunikasi yang optimal. Hal ini penting dan mendasar dalam sebuah institusi, tidak terkecuali institusi militer.
Tanpa adanya strategi komunikasi yang terkonsep, terstruktur dan terintegrasi, maka hal ini sama saja membiarkan representasi, citra, dan pandangan publik terhadap institusi militer Indonesia mendapat stigma seadanya, tanpa arah, dan bahkan dapat menjadi buruk.
Hal terpenting dalam membangun strategi komunikasi yakni menggali falsafah, visi misi, serta tugas dan fungsi institusi tersebut untuk dikemas oleh humas/PR dalam bentuk pesan kepada audience atau publik.
“Mengingat audience sekitar 60 persen atau 160 juta lebih penduduk Indonesia yang menggunakan media sosial, maka institusi militer dan prajurit perlu hadir secara strategis dalam memanfaatkan medium media sosial untuk membangun pesan komunikasi yang positif (institution branding),” tuturnya.
Dia melanjutkan, usia audience pengguna media sosial didominasi oleh generasi Z (0-19 tahun) dan Milenial/Y (20-39 tahun). Untuk itu, pesan komunikasi yang dikonstruksi perlu dirumuskan secara menarik, related, efektif dan komunikatif untuk membangun kedekatan dengan publik tanpa meninggalkan kode etik (sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI), disiplin pajurit, dan nilai nilai dasar lainnya (core values).
Mengingat karakteristik media sosial yang cepat (rapid), mudah dibagikan (shareable) dan multichannel, maka kewaspadaan serta kehati-hatian dalam penggunaannya bagi institusi dan prajurit TNI serta keluarganya perlu dirumuskan secara cermat dan tepat melalui panduan (guideline) atau buku pegangan (hand book).
Buku panduan ini berisi regulasi, aturan, dan batasan, serta pedoman teknis lainnya dalam menggunakan media sosial, termasuk Two-Factor Authentication (2-FA) untuk keamanan digital, sebagaimana yang telah dilakukan di banyak negara.
Regulasi tersebut, perlu memuat adanya kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan akun media sosial institusi, prajurit dan keluarganya sebagai upaya monitoring dalam mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat mencederai marwah TNI di mata publik yang dapat menurunkan kredibilitas dan trust publik terhadap TNI.
“Selain itu, mengingat besarnya audience dan perbedaan karakteristik media sosial, maka strategi komunikasi yang dilakukan perlu dirumuskan secara tepat, efektif dan efisien. Untuk itu, adanya pendidikan serta pelatihan yang proper bagi humas/PR institusi, serta sosialisasi bagi prajurit mutlak dibutuhkan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh