Susaningtyas NH Kertopati: Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Kategori Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati merespons terkait ramainya pemberitaan mengenai pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Pernyataan Rocky masuk dalam ujaran kebencian.
"Apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," kata Nuning kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Perempuan yang akrab disapa Nuning itu mengatakan, wajar saja para pendukung Jokowi marah bahkan hingga ramai-ramai melaporkan Rocky ke polisi.
"Dalam dinamika politik mendekati pemilu memang perang kognitif kerap terjadi. Ungkapan yang mengundang emosi justru dipakai lawan untuk menguji kesabaran," jelasnya.
Karena itu, Nuning mengatakan, maraknya perang kognitif dan perang persepsi juga membutuhkan penanganan dengan metode yang tepat, agar tak menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata Jokowi pribadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTubenya. Selain itu, dalam tayangan ucapan Rocky Gerung dinilai tidak etis dan menyerang Jokowi.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Relawan Indonesia Bersatu berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut.
Editor: Faieq Hidayat