Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Dorong Aksi Hijau di Bintan Marathon 2025 lewat Mandiri Looping for Life
Advertisement . Scroll to see content

Susun Raperda Pendidikan Pancasila, DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP

Kamis, 07 September 2023 - 16:18:00 WIB
Susun Raperda Pendidikan Pancasila, DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP
Ketua Pansus Penyusunan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemkab Pekalongan lakukan konsultasi ke BPIP. (Foto: dok BPIP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pada zaman yang terus berkembang, ancaman terhadap Pancasila, seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, menjadi perhatian utama.

Selain itu, Pendidikan Pancasila dianggap sangat penting untuk membentuk warga negara Indonesia yang memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai Pancasila.

Ketua Pansus Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Pekalongan, Jawa Tengah, bersama anggota fraksi lainnya dan Asisten Bupati serta Kepala Kesbangpol silaturahmi ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Agenda silaturahmi ini merupakan konsultasi dengan menyampaikan kendala dan kesulitan dalam penyusunan Raperda, khususnya terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono bersama Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi K.A Tajudin, dan beberapa direktur mengapresiasi konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Pekalongan di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Karjono pun memberikan komentar positif terkait pembahasan Raperda tersebut. Dia mengatakan, jika Perda inisiatif DPRD ini adalah langkah yang sangat tepat dan sangat penting dalam menjaga dan memperkuat NKRI, khususnya dalam pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan pelajar dan masyarakat, terutama generasi muda.

Sebelum lebih jauh, Perancang Peraturan Perundang-undang Ahli Utama itu mesosialisaiskan Salam Pancasila yang digagas oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, Salam Pancasila diartikan sebagai salam pemersatu bangsa yakni salam kebangsaan, bukan salam pengganti salam salah satu agama.

Dia juga menyoroti pentingnya menjaga dan mengimplementasikan Ideologi Pancasila, lanjut Karjono, sejak reformasi, terdapat serangkaian perubahan yang mengkhawatirkan terkait pemahaman dan pelaksanaan Pancasila sebagai fondasi negara.

“Peristiwa seperti pencabutan TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4, pembubaran Lembaga BP7, dan penggantian UU Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila sebagai hal yang memprihatinkan, perubahan-perubahan ini telah merongrong pemahaman dan komitmen terhadap Pancasila,” katanya.

Karjono menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat Pancasila.

"Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini," tuturnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan BPIP sebagai lembaga yang memiliki mandat dari Perpres Nomor 7 Tahun 2018 telah melakukan berbagai upaya Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Salah satu inisiatif penting adalah penerbitan 15 buku ajar Pendidikan Pancasila mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Karjono berharap, buku teks utama Pancasila dapat didistribusikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penyusunan Raperda ini, selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, dia memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PUU) yang baik.

Dalam kerangka kesepakatan tersebut, materi muatan Ranperda Bab I mencakup azas, ruang lingkup, tujuan, dan maksud penerapan Ranperda tersebut. Bab II Pendidikan Pancasila, Bab III Wawasan Kebangsaan, dan Bab IV bisa ketentuan penutup.

"Terkait dengan sifat Raperda, jika Raperda ini bersifat sosial, maka tidak perlu mencantumkan ancaman sanksi pidana pada bab akhir Raperda," ucapnya.

Pada situasi di mana Raperda memiliki sifat sosial, fokus utamanya adalah pendekatan sosial dan pembinaan, tanpa perlu mengancam sanksi pidana.

Melalui konsultasi ini, diharapkan akan tercapai kesepahaman yang mendalam untuk menjaga dan menguatkan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Pekalongan.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut