Syafruddin Temenggung Keluar Rutan KPK, Pamer Buku dan Ucapkan Syukur
JAKARTA, iNews.id, - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung akhirnya keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Syafrudin bebas setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Pantauan di KPK, Syafrudin keluar dari rutan mengenakan kemeja warna putih lengan panjang pukul 19.55 WIB. Terpidana perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini juga mengenakan peci hitam.
Saat melangkahkan kaki keluar rutan, Syafruddin mengangkat buku yang ditulisnya selama menjalani penahanan di KPK. Buku tersebut berjudul "Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia".
”Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang long work to freedom, perjalanan panjang untuk kebebasan,” kata Syafruddin, Selasa (9/7/2019).

Dia menuturkan, selama ini mengikuti seluruh kasusnya dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi dan akhirnya kasasi. Syafruddin kembali bersyukur karena kasasinya dikabulkan.
”Alhamdulillah yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan urusan itu dan sudah diselesaikan diaudit oleh BPK tahun 2006,” kata dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa perkara korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Editor: Zen Teguh