Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat SKCK 2023 di HP, Biaya, Tahapan dan Caranya Lengkap

Selasa, 02 Mei 2023 - 17:23:00 WIB
Syarat Membuat SKCK 2023 di HP, Biaya, Tahapan dan Caranya Lengkap
Syarat Membuat SKCK (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat SKCK 2023 penting untuk diketahui masyarakat. Apalagi, beberapa perusahaan mewajibkan adanya SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah sampai 6 bulan lamanya sejak diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Membuat SKCK di Polri

WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK Polda

WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK Polsek dan Polres

WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK

Melansir laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Biaya tersebut nantinya harus dibayarkan para pemohon pembuat SKCK.

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

  • 1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  • 2. Login dan klik 'SKCK'
  • 3. Pilih ' Ajukan SKCK' dan ikuti petunjuk 
  • 4. Lakukan pembayaran melalui virtual account resmi yang telah terdaftar
  • 5. Jika sudah bayar, kirim bukti melalui email
  • 6. SKCK berhasil dibuat

Jangan lupa syarat membuat SKCK, biaya dan tahapannya ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut