Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Januari 2022, Ini Lengkapnya

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:24:00 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Januari 2022, Ini Lengkapnya
Ilustrasi syarat naik pesawat terbaru
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat naik pesawat terbaru menjadi informasi yang penting untuk diketahui di masa pandemi. Berikut syarat naik pesawat terbaru bulan Januari 2022.

Syarat naik pesawat 2022 terbaru masih tertuang berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 96 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, berikut isinya.

Syarat Naik Pesawat Tarbaru Bulan Januari 2022

Penerbangan dari atau ke bandarudara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antarbandara udara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:

  • 1. Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau
  • 2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama

Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut

  • 3. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal; 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Selain mentaati syarat naik pesawat 2022 terbaru, pelaku perjalanan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, seperti menggunakan masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah.

Selain itu, pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Jangan lupa patuhi syarat naik pesawat terbaru Januari 2022 di atas ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut