Syarat Pendaftaran Nikah Tahun Depan Bertambah, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto akan mewajibkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah pada 2023. Menurutnya, hal ini menjadi upaya Kemenag guna meningkatkan ketahanan keluarga.
"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat Bimwin," kata Agus dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (4/11/2022).
Agus mengatakan Kemenag tengah melakukan proses revisi PMA No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kalau dahulu Bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang Bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (catin) ketika hendak mendaftar nikah," kata dia.
5 Artis yang Pernikahannya Melalui Taaruf, Nomor 3 Jatuh Cinta saat Malam Pertama
Lebih lanjut, dia menyampaikan sertifikat Bimwin meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.
"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujar dia.
Warga Majalengka Ngaku 87 Kali Nikah, Ini Tanggapan KUA Bantarujeg dan Lemahsugih
Selain itu, Suryo memastikan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan catin tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," tutur dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq