Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3-4: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu syaratnya mewajibkan warga dari daerah PPKM level 3-4 menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Peraturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito ini mengatur mobilitas masyarakat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis SE yang diterima, Selasa (27/7/2021).
Dalam SE tersebut diatur pengaturan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan pembagian wilayah dari Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 berdasarkan PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.
Tepis Tudingan Pemprov Tutupi Data Covid-19, Khofifah: Jatim Terlengkap di Indonesia
Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:
- Transportasi Udara:
Maluku Tenggara Butuh Tambahan Vaksin Covid-19