Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3-4: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:07:00 WIB
Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3-4: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Penumpang pesawat hingga kereta api dari wilayah PPKM Level 3-4 wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu syaratnya mewajibkan warga dari daerah PPKM level 3-4 menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Peraturan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito ini mengatur mobilitas masyarakat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” tulis SE yang diterima, Selasa (27/7/2021).

Dalam SE tersebut diatur pengaturan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan pembagian wilayah dari Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 berdasarkan PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:

- Transportasi Udara:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

- Transportasi Laut, Darat, Kendaraan Pribadi, Penyeberangan, dan Kereta Api:

Pelaku perjalanan untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut