SYL Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Pemerasan dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadapi vonis majelis hakim pada Kamis (11/7/2024) hari ini. SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang vonis digelar setelah seluruh rangkaian persidangan selesai seperti pembacaan dakwaan, keterangan saksi-saksi, tuntutan hingga pembelaan.
Jelang sidang vonis, SYL hanya meminta doa agar diberikan yang terbaik.
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan kliennya lebih banyak di masjid jelang sidang vonis.
"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).
"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," sambungnya.
Koedoeboen berharap, Majelis Hakim memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa SYL menginstruksikan mengumpulkan uang pejabat Kementan.
"Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen.
Sementara itu, istri SYL, Ayunsri Harahap kemungkinannya kecil bisa hadir langsung di ruang sidang. Sri disebut sedang sakit dan masih berada di Makassar.
"Mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Editor: Reza Fajri