SYL Sidang Perdana 28 Februari 2024 terkait Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang perdana pada 28 Februari 2024. SYL merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjadi tempat berjalannya rangkaian sidang kasus tersebut. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).
SYL akan menjalani persidangan bersama dua tersangka lain yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subayono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Gunakan Hak Pilihnya di TPS Rutan KPK
Sebelumnya, KPK melalui tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan SYL cs kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dalam surat dakwaan, SYL cs diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dakwaan selengkapnya akan dibacakan oleh tim jaksa KPK pada sidang perdana nanti.
Editor: Reza Fajri