Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

SYL Terima Kasih ke Surya Paloh Diberi Kepercayaan Jadi Menteri oleh NasDem

Jumat, 05 Juli 2024 - 16:30:00 WIB
SYL Terima Kasih ke Surya Paloh Diberi Kepercayaan Jadi Menteri oleh NasDem
Mantan Mentan SYL berterima kasih atas kepercayaan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia mengapresiasi atas kepercayaan sehingga bisa menjadi Menteri Pertanian.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

“Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai NasDem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).

SYL mengucapkan terima kasih lantaran Surya Paloh telah memberinya kesempatan untuk menjadi Menteri Pertanian di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Keadaan apa pun, dalam kedukaan sekarang ini, saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal. Baik pemikiran, ucapan, dan sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak pada kebenaran,” ujar SYL.

“Hormat buatmu bang Surya Paloh,” tambah dia.

Selain kepada Surya Paloh, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga para menteri.

“Terima kasih saya kepada rekan-rekan Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju dan utamanya kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Waki Presiden K.H Ma’ruf Amin yang telah memberikan amanah kepada saya selama ini,” ujar dia.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL. 

Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut