Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:37:00 WIB
Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. FPI resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah karena tak memiliki dasar hukum. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tagar #FPITerlarang menjadi trending topic di Twitter setelah pemerintah mengumumkan pelarangan organisasi tersebut. Warganet riuh merespons keputusan yang diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tersebut.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah UU 16 Tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut