Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:37:00 WIB
Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. FPI resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah karena tak memiliki dasar hukum. (Foto: Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tagar #FPITerlarang menjadi trending topic di Twitter setelah pemerintah mengumumkan pelarangan organisasi tersebut. Warganet riuh merespons keputusan yang diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tersebut.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah UU 16 Tahun 2017.

Eddy menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana. “Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya.

Pelarangan FPI seketika heboh di media sosial. Di platform Twitter, warganet ramai-ramai berkicau tentang keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah aktivis Islam pada 1998 lampau itu.

“Keputusan pemerintah sudah tepat. #FPITerlarang,” kata akun Rafika B.

“Sah !! FPI sdh bubar. FPI organisasi terlarang. Dilarang melakukan kegiatan, pengunaan simbol dan atribut FPI. #FPITerlarang,” cuit akun Chotimah.

“Akhirnya ormas FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang dan segala aktifitas yg menggunakan nama FPI dilarang. Selamat atas kemenangan bangsa Indonesia terhadap paham intoleran dan radikal. #FPITerlarang,” kata akun Bhinneka TI.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut