Tahanan KPK Langsung Ditawarkan Bayar Pungli saat Masuk Masa Isolasi agar Dapat Fasilitas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang baru masuk masa isolasi langsung ditawarkan membayar pungli agar mendapat layanan tambahan.
"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka (tersangka) tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan," kata Asep, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Kemudian, ada juga layanan menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Bahkan, para tersangka menyewakan powerbank.
"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga powerbank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," ujarnya.
Di rutan cabang KPK, sidak digelar secara rutin. Agar tak tercium aksinya, tersangka menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.
"KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainnya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan dan menahan tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK. Jumlahnya mencapai 15 orang.
Nama-nama ke-15 tersangka yakni, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Editor: Reza Fajri